Tebang Pilih! Situs Hoax Seword Dibiarkan, Terduga Pelaku Fitnah Akbar Faizal Cepat Ditangkap



Tebang pilih kembali diperlihatkan kepolisian dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan penyebaran hoax. Di mana, situs penebar hoax Seword dibiarkan, sementara terduga penyebaran hoax kepada politisi NasDem Akbar Faizal, Fajar Agustanto cepat ditangkap.


Sinyalemen tersebut dilontarkan pengamat politik Ahmad Yazid kepada intelijen (27/10). “Semua setuju untuk memerangi hoax tetapi aparat kepolisian terlihat tebang pilih. Cepat tangkap penyebar hoax terhadap Akbar Faizal, tetapi situs hoax Seword dibiarkan,” beber Ahmad Yazid.

Menurut Yazid, polisi juga tidak merespon pernyataan provokatif dan adu domba politisi NasDem, Victor Laiskodat. “Sangat jelas pernyataan Victor Laiskodat itu menyebarkan kebencian dan bisa memunculkan kerusuhan. Namun polisi tidak berbuat apa-apa,” tegas Yazid.

Yazid juga mempertanyakan kelanjutan kasus penghina TNI, Iwan Bopeng. “Iwan Bopeng itu kelas bawah, tetapi di belakangnya orang-orang yang memiliki akses kekuasaan sehingga kasusnya sampai sekarang tidak jelas. Padahal sangat jelas Iwan Bopeng menghina institusi TNI,” papar Yazid.

Kata Yazid, cara kerja aparat kepolisian yang tidak adil dalam menangani ujaran kebencian dan hoax justru memunculkan perlawanan dari kalangan masyarakat. “Hoax bukan hilang justru makin banyak terutama jelang tahun politik 2019,” tegas Yazid.


Selain itu, Yazid menyebut pejabat pemerintahan dan kepolisian ikut menyebar hoax, terkait kasus senjata ilegal yang diamankan anggota TNI di Bandara Soekarno-Hatta. “Jejak digitalnya masih ada, pejabat Polri berbeda terus menyikapi adanya senjata ilegal yang diamankan TNI di bandara. Fakta-fakta membuktikan yang dikenai hukuman penyebar hoax hanya rakyat kecil yang tidak punya akses kekuasaan,” pungkas Yazid.

Pelaku pencemaran nama baik melalui pemberitaan fitnah dan hoax terhadap Akbar Faizal, anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem diringkus tim Cyber Bareskrim Mabes Polri dipimpin AKBP Irwansyah, Selasa, 24 Oktober 2017.

Pelaku bernama Fajar Agustanto ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan Suromulang Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto.

0 comments: